Source Image: Fakta.co.id |
Komite pakar bentukan WHO ini fokus mendalami serta mengungkap fakta kegunaaan dari cannabidiol alias CBD yang dengan cara alamiah tersedia pada tanaman ganja.
Seusai meperbuat review kepada beberapa studi yang diperbuat pada fauna serta manusia, komite ini menyimpulkan bahwa pada manusia, CBD menghambat efek penyalahgunaan dari ganja alias potensi ketergantungan.
Tim ini juga berkata, CBD kemungkinan besar bisa dipakai untuk mengobati epilepsi serta beberapa penyakit lain semacam Alzheimer, Parkinson, kecemasan, depresi serta lain lain. CBD juga bisa menolong meredakan proses inflamasi, mempunyai efek antioksidan serta meredakan nyeri.
Negara Amerika Serikat, ganja sudah dilegalisasi di 30 negara tahap, baik di gunakan sebagai pengobatan ataupun sebagai rekreasional. Bahkan di negara tahap Georgia, CBD sudah dilegalisasi sebagai obat untuk beberapa gangguan kesehatan spesifik.
Lalu bagaimana dengan di Indonesia? Hingga saat ini di Indonesia, ganja tetap digolongkan sebagai narkotika golongan 1. Artinya, ganja tergolong ke dalam narkotika yang paling berbahaya, daya adiktifnya sangat tinggi serta hanya boleh dipakai untuk kepentingan penelitian serta ilmu pengetahuan.
Nah, saat ini seusai diperbuat penelitian serta nyatanya daya adiktif ganja tak sebesar yang dikatakan sebelumnya serta nyatanya ganja juga tak berbahaya bagi manusia, apakah penggolongan narkotika ganja bakal diubah? Kami tunggu saja.
Ungkapan Baru WHO Tentang Tanaman Ganja
4/
5
Oleh
Unknown